Sosialisasi Penerapan Hukum Sejak Dini, Pencegahan Kenakalan Remaja, dan Cermat Bermedia Sosial di Nagari Tanjung Bingkung
Sosialisasi Penerapan Hukum Sejak Dini, Pencegahan Kenakalan Remaja, dan Cermat Bermedia Sosial di Nagari Tanjung Bingkung
Solok, 4 Agustus 2025, Mahasiswa KKN Reguler ll Universitas Andalas menggelar sosialisasi penerapan hukum sejak dini, pencegahan kenakalan remaja dan cermat bermedia sosial di SDN 02 Tanjung Bingkung.
Mahasiswa KKN Unand melakukan sosialiasai ke SDN 02 Tanjung Bingkung dengan tujuan agar siswa sejak dini paham dalam penerapan hukum dasar dalam kenakalan remaja dan cermat dalam bermedia sosial sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan media sosial, dalam acara tersebut yang terlibat dari siswa kelas 4-6 SD sekitar 50 siswa.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan siswa. Antusiasme terlihat saat sesi diskusi, di mana banyak pertanyaan yang diajukan dan pengalaman yang dibagikan. Mahasiswa KKN juga merekomendasikan agar kegiatan serupa diadakan secara berkala, menambahkan materi praktik seperti simulasi kasus hukum sederhana, berkolaborasi dengan pihak kepolisian, dinas pendidikan, serta lembaga literasi digital, dan memperluas jangkauan peserta hingga ke tingkat desa atau kecamatan. Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan risiko kenakalan remaja dapat diminimalkan, terutama pada masa pubertas, sehingga siswa dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas, beretika, sadar hukum, dan mampu berkontribusi positif bagi lingkungannya.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara interaktif melalui penyampaian materi dengan bantuan media visual seperti poster dan presentasi, diskusi terbuka yang memberi ruang bagi siswa untuk bertanya dan berbagi pandangan, hingga ice breaking yang dikemas dalam bentuk edukasi menyenangkan. Materi yang diberikan meliputi penerapan hukum sejak dini, di mana siswa dijelaskan mengenai hak dan kewajiban mereka, contoh pelanggaran hukum yang sering dilakukan remaja, dan sanksinya dengan disertai contoh kasus nyata pencegahan kenakalan remaja yang membahas berbagai bentuk perilaku menyimpang seperti bullying, tawuran, membolos sekolah, serta penyalahgunaan media sosial beserta strategi untuk menghindarinya; serta cermat bermedia sosial yang mengajarkan etika berinternet, cara memeriksa kebenaran informasi, menjaga privasi, dan menghindari konten negatif.
Perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi di era digital membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda. Media sosial kini menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian siswa, memberikan kemudahan untuk berkomunikasi dan mengakses informasi. Namun, di balik manfaat tersebut, tersimpan pula berbagai risiko seperti penyebaran berita bohong, cyberbullying, ujaran kebencian, hingga perilaku konsumtif yang kurang bijak. Fenomena kenakalan remaja seperti tawuran, pelanggaran tata tertib sekolah, dan penyalahgunaan teknologi juga masih sering ditemukan. Salah satu penyebabnya adalah minimnya pemahaman siswa tentang aturan hukum serta konsekuensi yang akan diterima jika melanggar. Padahal, pemahaman hukum sejak dini sangat penting untuk membentuk karakter yang disiplin, bertanggung jawab, dan taat aturan.
Berangkat dari keprihatinan tersebut, tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler II Nagari Tanjung Bingkung tahun 2025 mengadakan kegiatan “Sosialisasi Penerapan Hukum Sejak Dini, Pencegahan Kenakalan Remaja, dan Cermat Bermedia Sosial pada Anak Sekolah”. Kegiatan ini dirancang sebagai langkah preventif dan edukatif yang mengajak siswa untuk mengenal dasar-dasar hukum, memahami dampak negatif perilaku menyimpang, serta mengasah kemampuan berpikir kritis dalam menggunakan media sosial. Harapannya, siswa tidak hanya menjadi lebih sadar hukum dan menjauhi kenakalan remaja, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan produktif.

